memberikan pemahaman bagi teknisi RAC dan para pihak terkait mengenai Peraturan Menteri LHK No. 73 tahun 2019 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
BPPIJBN, BANDUNG - Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim bekerja sama dengan Balai Pengendalian Perubahan Iklim Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara menyelenggarakan Sosialisasi Implementasi Kebijakan Pengendalian Bahan Perusak Ozon dan Aplikasi Montir AC di Kota Bandung pada 1 Maret 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh 60 teknisi refrigerasi dan tata udara (RAC) yang terdiri dari tiga asosiasi besar di Bandung, yaitu APITU (Asosiasi Praktisi Pendingin dan Tata Udara Indonesia) DPC Kota Bandung, ASISI (Asosiasi Teknisi Refrigerasi dan Tata Udara Indonesia) DPC Kota Bandung, dan HTACB (Himpunan Teknisi AC Bandung).
Tujuan Kegiatan
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk membantu memberikan
pemahaman bagi teknisi RAC dan para pihak terkait mengenai Peraturan Menteri
LHK No. 73 tahun 2019 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Teknisi Refrigerasi dan Teknisi Tata
Udara. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi lembaga sertifikasi dan pihak terkait
dalam membentuk teknisi RAC yang professional dan kompeten sesuai dengan
jenjang kualifikasi yang dipersyaratkan. Dengan meningkatnya jumlah teknisi
yang telah tersertifikasi diharapkan dapat mengurangi praktek servicing yang
tidak ramah lingkungan seperti melepas refrigerant ke udara yang berkontribusi
dalam peningkatan kebocoran emisi pada sektor servicing. Penerapan standar
kompetensi ini nantinya juga dapat menjadi bekal bagi para teknisi RAC dalam
menghadapi tantangan akan perkembangan kebutuhan teknologi. Jenis refrigerant
yang semakin beragam dan era perdagangan bebas regional seperti ASEAN Free
Trade Area (AFTA) menjadi tantangan lain bagi para teknisi RAC di beberapa
tahun mendatang.
Aplikasi Montir-AC
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah meluncurkan
aplikasi Montir-AC, sebagai wadah informasi keberadaan dan ketersediaan teknisi
yang telah berkompeten sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No. 73 tahun 2019.
Aplikasi ini digunakan sebagai alat perekaman kompetensi, portfolio profesi,
sekaligus pencatatan kegiatan servicing dalam penggunaan refrigerant yang
dilakukan oleh teknisi RAC. Pencatatan yang dilakukan oleh teknisi di Montir-AC
berperan sebagai kontributor pelaporan penggunaan refrigerant di Indonesia
sebagai bagian dari pelaporan pengurangan BPO sesuai amanat Amandemen Kigali
yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada 2022. Untuk mendukung implementasi
Montir-AC, KLHK melalui Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim akan memberikan
hibah peralatan RAC yang dapat memudahkan tugas teknisi RAC di kegiatan
servicing untuk teknisi yang mencatat aktivitas penggunaan refrigerant di
Montir-AC. Selain melalui Montir-AC,
KLHK melalui Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim akan memberikan bantuan
sertifikasi teknisi RAC untuk mendapatkan sertifikat Jenjang III melalui skema
subsidi.
Implementasi
Diperlukan basis data yang tepat agar kegiatan tersebut
dapat di implementasikan. Melalui skema Focus Group Discussion (FGD), Haryo
Pambudi (Kepala Balai PPI Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara) melakukan pemetaan
teknisi yang belum bersertifikat, maupun sertifikat yang sudah kedaluwarsa
(> 3 tahun), pemetaan instruktur, hingga pemetaan Tempat Uji Kompetensi
(TUK) di kota Bandung bersama teknisi RAC, BBPVP Bandung, BPVP Bandung Barat,
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) TPTU dan Elektroteknika Indonesia serta perwakilan
SMK di Bandung sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK). Dengan modalitas yang ada,
diharapkan teknisi RAC di Kota Bandung mampu menjadi teknisi RAC yang
berkompeten serta berperan dalam pengurangan bahan perusak ozon. (jbn-ed.JDC)
Kehumasan BPPI Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara
Pamela Ayu Andrea JS, Satrio Sapta Nugroho
KOMENTAR